Jumat, 19 November 2010

Kasus Segintung Segera Disidik

Kasus tender pembangunan Pelabuhan Segintung, Kuala Pembuang, Seruyan, pekan depan mulai disidik. Semua berkas telah dilimpahkan dari Asisten Intelijen (Assintel) ke Asisten Pidana Khusus (Asspidsus), Senin (15/11).


Proses pelimpahan kasus megaproyek pembangunan Pelabuhan Segintung berlangsung cukup cepat. Hanya seminggu setelah ekspose internal. Dan, ini menunjukkan keseriusan pihak Kejati Kalteng memenuhi janjinya menangani kasus hukum, termasuk prioritas kasus proyek pembangunan Pelabuhan Segintung.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng Muhammad Jusuf membenarkan surat perintah (Sprint) Penyidikan (SP-Dik) kasus Segintung dalam jangka waktu sekitar satu minggu ke depan akan disampaikan ke Asspidsus.
Namun demikian, kata Jusuf, meskipun kasus ini menjadi prioritas Kejati, tapi pihaknya tetap juga menangani beberapa kasus lainnya hingga tuntas. ”Penanganan  kasus  hukum akan dilakukan mengalir dan tidak tergesa-gesa. Karena, kita tidak mau gegabah dalam menangani kasus,” kata Jusuf kepada Tabengan di kediamannya, Rabu (17/11).

Penyerahan berkas perkara dugaan pemalsuan dokumen tender pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung ke Asspidsus juga dibenarkan Ponco Santoso, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Kalteng. ”Berkas Segintung telah diserahkan kepada Pidsus,” kata Ponco kepada Tabengan, di Palangka Raya, Selasa (16/11).

Kemungkinan besar minggu depan, lanjut Ponco, SP-Dik sudah dikeluarkan Kajati Kalteng kepada Asspidsus untuk ditindaklanjuti. Sementara terkait siapa yang akan jadi saksi dan tersangka, Ponco dalam keterangan sebelumnya menjelaskan, kemungkinan penetapan tersangka dan saksi sudah bisa dilihat saat  tahap penyidikan sedang berlangsung.

Penyelidikan kasus Segintung telah berlangsung kurang lebih dua bulan belakangan ini. Tim penyelidik dari Assintel Kejati Kalteng dalam mengumpulkan data dan keterangan seputar kasus ini telah memanggil lima kontraktor yang membantah disebut-sebut mengikuti tender proyek dengan pagu anggaran Rp112,750 miliar ini.

Lima kontraktor yang disebut-sebut mengikuti tender, namun kemudian semua membantah, adalah PT Prestasi Karya Mulya, PT Yala Persada Angkasa, PT Agrabudi Karya Marga, PT Tunggal Utama Lestari, dan PT Hutama Karya.



Dalam proses pengumpulan data dan bahan keterangan (Pulda dan Pulbaket), Kejati Kalteng memastikan dokumen lelang lima perusahaan—selain PT Swa Karya Jaya yang kemudian sebagai pemenang--, semuanya palsu. Siapa yang memalsukan dokumen lima perusahaan itu tentunya akan dikejar oleh penyidik.

Proses lelang setiap proyek merupakan tanggung jawab panitia lelang sebagai pelaksana. Tapi yang bertanggung jawab terhadap penetapan pemenang lelang adalah pengguna anggaran, dalam hal ini Nurdin Kazub, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Seruyan pada tahun 2007.

Karena dokumen lelang lima perusahaan diduga dipalsukan, maka proses lelang pembangunan Pelabuhan Teluk Segintung, Kuala Pembuang, di Seruyan itu, dapat disebut ilegal dan bertentangan dengan Keppres No.80 Tahun 2003. Dengan demikian, panitia lelang dan Nurdin Kazub yang bertanggung jawab terhadap penetapan pemenang tender, nantinya sangat mungkin mengarah sebagai tersangka.

Apalagi dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2006-2007 atas belanja daerah Kabupaten Seruyan, jelas disebutkan bahwa kontrak pembangunan pelabuhan Teluk Segintung tahun anggaran 2007-2008 sebesar Rp112,736 miliar menyalahi ketentuan yang berlaku.

BPK menyebutkan, penunjukan rekanan dilakukan melalui pelelangan yang akhirnya dimenangkan PT Swa Karya Jaya Palangka Raya, namun dari hasil pemeriksaan dokumen kontrak tidak ditemukan dokumen iklan di media cetak nasional dan provinsi.

Selain itu juga tidak ditemukan dokumen kualifikasi, baik administrasi maupun penilaian pemborongan yang terdiri dari penilaian keuangan, pengalaman, ambang lulus, sisa kemampuan paket, jasa perencanaan dan  pengerjaan pengawasan konstruksi. Juga tidak ditemukan dokumen Rencana Anggaran Biaya Tahunan dan Rincian Pekerjaan Tahunan yang dapat dijadikan dasar pekerjaan lapangan.

Terhadap temuan BPK RI itu, Kadis Perhubungan Seruyan menjelaskan proses pelelangan yang belum sesuai dikarenakan pihak Perhubungan belum ada pengalaman. Dan janjinya, kekurangan-kekurangan lain akan dilengkapi sesuai ketentuan.
Untuk itu, BPK RI menyarankan agar Bupati Seruyan menegur secara tertulis Kepala Dinas Perhubungan untuk menegur panitia lelang atas kekurangcermatannya dalam pelaksanaan lelang tersebut dan di masa mendatang dalam melaksanakan pengadaan barang mempedomani ketentuan yang berlaku. Sebab, Kadis Perhubungan menjelaskan, kontrak multi years tidak dilakukan rincian pekerjaan per tahun untuk mempercepat pekerjaan dan penghematan biaya.

Dari temuan BPK RI itu jelas proses lelang bermasalah dan melanggar Keppres No.80 Tahun 2003. Demikian juga dalam Pulda dan Pulbaket yang dilakukan Kejati terindikasi bahwa dokumen lima perusahaan dipalsukan. Sementara panitia lelang dan Kadishub Seruyan pada saat dimintai keterangan oleh Kejati tetap bersikukuh ada lelang.

Dari temuan BPK RI dan pemeriksaan Kejati itu, pihak panitia lelang maupun Dishub Seruyan mengarah sebagai tersangka. Tapi, karena proyek Segintung merupakan kontrak multi years (kontrak tahun jamak), maka Bupati Seruyan pun tidak lepas dari tanggung jawab.

Dalam Keppres 80/2003, pasal 30 (8) disebutkan, kontrak tahun jamak adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang dilakukan atas persetujuan oleh Menteri Keuangan untuk pengadaan yang dibiayai APBN, Gubernur untuk pengadaan yang dibiayai APBD Provinsi, Bupati/Walikota untuk pengadaan yang dibiayai APBD Kabupaten/Kota.

Proyek Segintung dibebankan pada APBD Seruyan dan APBN sebagai pendamping. Atas dasar ini, Bupati Seruyan Darwan Ali dapat diperiksa tim penyidik Aspidsus Kejati Kalteng.

Merujuk pasal 30 (8) tersebut, Bupati Seruyan yang menentukan pengucuran dana untuk proyek pembangunan Dermaga Laut Teluk Segintung. Sementara, Bendahara Dishub kepada penyelidik Kejati mengaku telah mengeluarkan anggaran sebesar Rp38.964.840.400 yang digunakan untuk belanja modal pembangunan Segintung.

Karena proses lelang Segintung diindikasikan direkayasa dengan pemalsuan dokumen peserta, maka dana untuk belanja modal yang telah dikucurkan Dinas Perhubungan atas persetujuan Bupati Seruyan itu dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana korupsi.

Selain Bupati Seruyan, tim penyidik Aspidsus Kejati Kalteng nantinya juga dapat memeriksa konsultan proyek. Sebab, dalam Keppres 80 pasal 31 (7) berbunyi, kontrak untuk pekerjaan barang/jasa yang bernilai di atas Rp50 miliar ditandatangani oleh pengguna barang/jasa setelah memperoleh pendapat ahli hukum kontrak yang profesional.
Selain lima perusahaan, panitia lelang, Kepala dan Bendahara Dinas Perhubungan Seruyan, Kejati juga telah mengorek keterangan dari Betty, Direktur PT Swa Karya Jaya, yang akhirnya mengaku telah menandatangani semua dokumen kontrak Segintung. Tapi, untuk pekerjaan di lapangan, Betty menyebutkan bahwa Direktur Utama PT Swa Karya Jaya Miming Aprilyanto yang lebih tahu.
Keyakinan bahwa lelang itu ada juga datang dari Bupati Seruyan Darwan Ali. Menurut Darwan,  ada data-data dokumen peserta di panitia lelang. Mengenai adanya dokumen yang tidak diakui sejumlah kontraktor, Darwan mengaku tidak tahu siapa yang mengajukan dokumen peserta tender lainnya.

Meski penyelidikan proses pembangunan Pelabuhan Segintung ini mengarah pada proses administrasi tender lelang proyek yang diduga telah melanggar aturan, tapi Darwan masih tetap bersikukuh proyek ini tidak fiktif. Buktinya, dengan menunjuk hasil pembangunan fisik Pelabuhan Teluk Segintung ketika melakukan peninjauan lokasi dengan anggota Dewan dan jajaran Satuan Kerja Pemerintah Daerah Seruyan, belum lama ini.

Hasil penyelidikan Tim penyelidik Kejati Kalteng, untuk sementara mengenakan pasal 9 jo pasal 12 UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.30/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal lima tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
(Sumber : http://media.hariantabengan.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar